Izin Holywings Sudah Dicabut, Tidak Bisa Buka Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Riza pada Selasa (28/6) menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Pemprov DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian
- Buntut Suguhkan Striptis, Mansion KTV & Bar Ditutup Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
- Holywings Peduli Gelar Skrining Jantung dan Cek Kesehatan Gratis
- Begini Cara Holywings Peduli Bantu Pencegahan Kanker Payudara
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Ikhtiar Holywings Peduli Bantu Mengurangi Penderita Skoliosis