Izin Impor Gula Tak Diperpanjang

Izin Impor Gula Tak Diperpanjang
Izin Impor Gula Tak Diperpanjang
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memperpanjang waktu impor gula kristal putih yang sebelumnya ditetapkan berakhir 15 April 2011. "Impor gula tidak akan diperpanjang. Yang penting pengapalan sampai dengan 15 April ini. Dan saya pikir semua sudah masuk dari yang direncanakan," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan harga bahan pangan pokok di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut data Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, hingga 13 April 2011 total realisasi impor gula kristal putih mencapai 78.236 ton. Hingga akhir Maret 2011, penerima izin impor gula yang sudah memiliki kontrak impor gula kristal putih terdiri atas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebanyak 30 ribu ton, Perum Bulog sebanyak 20 ribu ton, PT Perkebunan Nusantara (PT PN) X sebanyak 20 ribu ton, dan PT PN XI sebanyak 15.700 ton. Sebagian di antaranya sudah direalisasikan. Perusahaan penerima izin impor gula kristal putih yang lain belum memiliki kontrak impor gula kristal putih dan merealisasikannya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan izin impor gula kristal putih sebanyak 450 ribu ton kepada PT PN IX, X dan XI, PT PPI, Perum Bulog, dan PT Rajawali Nusantara Indonesa (RNI). Alokasinya berturut-turut, untuk PT PN IX sebanyak 70 ribu ton, PT PN X sebanyak 90 ribu ton, PT PN XI 90 ribu ton, PT RNI 50 ribu ton, PT PPI 90 ribu ton, dan Perum Bulog sebanyak 60 ribu ton.

Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan tersebut merealisasikan impor gula kristal putih mulai 1 Januari-15 April 2011, sebelum masuk musim giling tebu. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh sebelumnya mengatakan, walaupun tidak semua izin impor bisa direalisasikan, stok gula kristal putih nasional diperkirakan masih aman sampai musim giling tebu yang biasanya tiba sekitar Mei.

JAKARTA - Pemerintah tidak akan memperpanjang waktu impor gula kristal putih yang sebelumnya ditetapkan berakhir 15 April 2011. "Impor gula

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News