Izin Investasi Maksimal 10 Hari
Selasa, 13 November 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, Pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang maksimum waktu perizinan, yang dibutuhkan untuk menanamkan investasi.
Pada kebijakan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu, Pemerintah bakal memangkas waktu perizinan menjadi 10 hari dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 17 hari.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan lama waktu perizinan untuk memulai investasi yang diatur saat ini adalah maksimal selama 17 hari, dari yang sebelumnya rata-rata 60 hari.
Peraturan tersebut, ungkap Gamawan, bakal dievaluasi bersama BKPM (bada koordinasi penanaman modal), tentang sejauh mana Pemerintah Daerah disiplin dalam menjalankan peraturan tersebut. Gamawan menambahkan, sebenarnya patokan izin maksimal selama 17 hari tersebut juga masih terlalu lama, dibandingkan dua negara seperti New Zaeland dan Singapura, yang masing-masing hanya butuh satu hari dan tiga hari.
JAKARTA - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, Pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas