Izin Investasi Maksimal 10 Hari
Selasa, 13 November 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, Pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang maksimum waktu perizinan, yang dibutuhkan untuk menanamkan investasi.
Pada kebijakan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu, Pemerintah bakal memangkas waktu perizinan menjadi 10 hari dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 17 hari.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan lama waktu perizinan untuk memulai investasi yang diatur saat ini adalah maksimal selama 17 hari, dari yang sebelumnya rata-rata 60 hari.
Peraturan tersebut, ungkap Gamawan, bakal dievaluasi bersama BKPM (bada koordinasi penanaman modal), tentang sejauh mana Pemerintah Daerah disiplin dalam menjalankan peraturan tersebut. Gamawan menambahkan, sebenarnya patokan izin maksimal selama 17 hari tersebut juga masih terlalu lama, dibandingkan dua negara seperti New Zaeland dan Singapura, yang masing-masing hanya butuh satu hari dan tiga hari.
JAKARTA - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, Pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang
BERITA TERKAIT
- CFCD Foundation Gelar Bina Mitra UMKM Award 2024, Sejumlah Perusahaan dapat Penghargaan
- Tip dari BRI Agar Aman dari Penipuan Berkedok QRIS Palsu
- Gaspol! Mendag Bakal Beri Bea Masuk Produk China hingga 200 Persen
- Hadir di Festival Indonesia 2024 di Korsel, BRI Sediakan Layanan Keuangan untuk Diaspora dan PMI
- Harga Pertalite dan Solar Tak Naik Pada Juli
- Kemenkominfo Sosialisasikan IKN di Manado, Bareng Influencer