Izin Investasi Maksimal 10 Hari
Selasa, 13 November 2012 – 07:39 WIB

Izin Investasi Maksimal 10 Hari
"Misalnya Jatim tidak ada masalah. Saat di Australia, kami langsung pertemukan Jatim dengan investor limbah dan sapi. Asalkan daerah cepet, kami akan serahkan investasi asing pun secara langsung," papar Chatib di tempat yang sama.
Gubernur Jatim Soekarwo menerangkan pengurusan izin investasi PMDN (penanaman modal dalam negeri) di Jatim saat ini membutuhkan waktu 11 hari. Sebaliknya, ia mengakui, untuk waktu perizinan penanaman modal asing (PMA) membutuhkan waktu lebih dari dua bulan.
"PMA masih butuh 78 hari. Karena sebagian, seperti tanda tangan tinta basah, masih harus diselesaikan di Jakarta. Kalau bisa, kebijakan BKPM, investor tidak perlu pergi ke Jakarta. Mestinya informasi yang jalan, bukan berkasnya yang jalan. Ini memang tantangan," teranganya.
Sebagai tambahan informasi, BKPM memberi penghargaan kepada penyelengara PTSP Penanaman Modal provinsi, kabupaten, dan kota terbaik 2012. Jatim menjadi provinsi penyelenggara terbaik tahun 2012, lalu disusul oleh Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. (Gal)
JAKARTA - Iklim investasi di Indonesia diproyeksi akan semakin bergairah. Tahun depan, Pemerintah menargetkan untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang
BERITA TERKAIT
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp23 Triliun, SIG Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
- Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Akan Tembus Rp 16 Ribu Triliun
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel