Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi
Senin, 12 Maret 2012 – 19:30 WIB

Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi
Endang Priatna yang dikonfirmasi hal itu usai pertemuan, enggan berkomentar. “Saya tak tahu itu, tanyakan saja ke bidang yang lain,” katanya, lalu pergi.
Dari penelusuran media ini diketahui, sembilan perusahaan tambang batu bara yang akan jatuh tempo izinnya tahun ini, di antaranya CV Brian Utama. Perusahaan ini izinnya berlaku 16-04-2008 hingga 16-04-2012. Artinya, pada April nanti izin eksploitasi produksi perusahaan yang berkedudukan di Samboja itu telah usai. Kemudian, CV Firman Bersaudara, perusahaan yang melakukan eksploitasi batu bara di Muara Jawa mengantongi izin dengan masa berlaku 15-05-2006 hingga 15-05-2012. ( lihat grafis).
Mengenai masalah tumpang tindih lahan, kesembilan perusahaan ini disebut-sebut menyerobot wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi (migas) PT Pertamina. Wilayahnya tersebar di 4 kecamatan di kawasan pesisir Kukar. Yakni, Samboja, Muara Jawa, Sangasanga dan Anggana. (*/adw/kri/far)
TENGGARONG - Sembilan perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengawasan khusus tim terpadu. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol