Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB

Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan yang mematok harga sangat besar kepada para penjual miras. Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya. "Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat. Dan ini kan baru aspirasi, kita lihat nanti kelanjutannya," kata Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan (JPNN Grup) usai pertemuan.
Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun.
Baca Juga:
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak. Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini.
Baca Juga:
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme