Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan yang mematok harga sangat besar kepada para penjual miras. Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya. "Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat. Dan ini kan baru aspirasi, kita lihat nanti kelanjutannya," kata Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan (JPNN Grup) usai pertemuan.
Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun.
Baca Juga:
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak. Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini.
Baca Juga:
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius