Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB
Jika ada yang keberatan soal keputusan yang mereka ambil, Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan ini meminta agar menyampaikan keberatannya ke Panja II yang dia pimpin. "Kan belum ditetapkan, silahkan sampaikan. Tapi kita tetap akan mempertahankannya keputusan sementara ini," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Sahibuddin Amin mengatakan, sejauh ini MUI tidak pernah memberikan izin terhadap peredaran minuman beralkohol. Hanya saja, kata Sahibuddin, semua keputusan ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. "Kita tidak pernah mengizinkan yang mengandung kemudharatan. Tapi, kita hanya sebagai pemberi pendapat, keputusan ada pada pemerintah," katanya.
Lantas apa pendapat MUI Tarakan terkait naikknya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol? Sahibuddin kembali berpendapat, pihaknya hanya sebatas pemberi pendapat. "Inikan belum final. Pasti ada sanggahan dari para pelaku usaha. Tapi pada dasarnya, keputusan ini bisa mempersempit peredaran minuman yang memabukkan dan dilarang oleh agama itu," tegasnya. (nat/ngh/fuz/jpnn)
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi