Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag
Senin, 23 Januari 2012 – 20:34 WIB
Tak dipungkiri, kata dia, petugas KUA yang melaksanakan tugas kerap bersentuhan dengan uang tak resmi dari keluarga mempelai. Uang-uang itu memang tidak diperbolehkan, masuk kategori gratifikasi.
”Tak dipungkiri pula kalau Kemenag juga tak punya biaya memberikan dana transportasi bagi petugas KUA saat menjalankan tugas, sehingga uang-uang itulah yang menjadi dana transportasi petugas, benar tidak?” pungkasnya yang disambut senyum-senyum petugas KUA.
Dia berharap dengan lemahnya keuangan itu bisa dipahami petugas KUA. Dengan setidaknya menghindari penentuan biaya petugas KUA yang dianggap memberatkan masyarakat. Biaya tersebut tidak pantas menjadi beban. ”Saya tidak berat menyetujui, tapi kalau membandrol itu tidak boleh,” ungkapnya.
Perlu ditambahkan pula, tegas dia, banyak kegiatan pernikahan yang dilakukan saat hari libur kerja. Petugas nikah pun melakukannya secara sukarela. Sikap ini lah yang juga patut dipuji. Karena petugas KUA bekerja tanpa mengenal waktu libur. (rko)
JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan KPK akhir tahun lalu menjadi bahan evaluasi penting Kementerian Agama (Kemenag). Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
- Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK