Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
Rabu, 17 September 2008 – 10:52 WIB
Atas pelanggaran itu, manajemen Kartika Airlines dikenakan sanksi atau denda Rp 25 juta yang wajib disetorkan kepada kas negara. ’’Kami tidak main-main. Jika menyangkut masalah keuangan negara yang dilanggar, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain denda, pesawat itu harus dikeluarkan dari Indonesia ke negara yang menyewakan dan kembali harus mengurus izin impor sementara agar pesawat itu bisa digunakan di tanah air. Eko juga menegaskan, sebenarnya pihaknya menyegel dua pesawat Kartika Airlines selang satu hari sebelumnya. ’’Tapi, satu pesawat yang lain sudah kami lepaskan. Sebab, ada komitmen dari manajemen Kartika Airlines yang akan membayar denda dan membawa pesawat itu reekspor ke Penang, Malaysia,’’ jelas Eko lagi.
Penyegelan pesawat oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukan hanya terjadi kali ini. Beberapa waktu lalu enam pesawat Garuda Indonesia (GIA) juga disegel. Pesawat Sriwijaya Air juga mengalami hal yang sama karena izin impor sementara sudah habis. (din/kim)
TANGERANG – Lantaran tidak mengindahkan batas akhir jatuh tempo izin impor sementara, pesawat milik Kartika Airlines disegel Bea dan Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya