Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang telah kedaluarsa. Sampai saat ini belum diperpanjang. Dijelaskan, untuk izin pengolahan limbah ada beberapa macam dan bukan ke BLHD saja melainkan ke BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. Namun harus ada laporan dari pengelola limbah atas izin yang didapat dari BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. "Kami belum menerima laporan ada perpanjangan izin pengolahan limbah di RSUD," tandasnya.
"Ada beberapa izin pengolahan limbah RSUD telah melewati batas perizinannya. Namun sampai saat ini belum ada perpanjangan izin dari RSUD untuk pengolahan limbah rumah sakit tersebut," ujar Dadan kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Dikatakan, dalam waktu dekat BLH juga akan melakukan peninjauan terkait pengolahan limbah di rumah sakit. Sebab izinnya belum diperpanjang, selain itu untuk pengangkutan limbah juga harus memiliki izinnya. "Kami juga belum menerima izin pengangkutan limbah rumah sakit," katanya.
Baca Juga:
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom