Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB

Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Dikatakan juga, jika dilihat belum adanya laporan progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit dan pengadaan genset ke Pemkab Karawang. Diduga hal ini untuk menggelapkan laporan direksi kepada eksekutif. Padahal hal itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 100 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa pada Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah kelas B Non Pendidikan Karawang.
Seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) melaporkan kemajuan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pembuat anggaran setiap triwulan. Dalam laporan audit inspektorat tersebut juga, lanjut Yayan, banyak barang non medis di RSUD Karawang penyalurannya tidak berdasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna.
Selain itu tidak disertai dengan berita acara serah terima. “Kami juga menduga hal itu merupakan penggelapan data yang dilakukan oleh direksi RSUD, padahal pengadaan barang itu menggunakan uang rakyat yang harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.(use/man)
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob