Izin Luxton Diduga Palsu
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 10:02 WIB
“Dari bukti tersebut, bisa dipastikan izin memang sudah mereka miliki. Tidak mungkin plang IMB bisa dikeluarkan sebelum izin disetujui, tetapi ada keanehan karena di dalam plang tersebut tercantum izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan pembangunan baru dilakukan sekarang. Apa mungkin izin tersebut bisa dibekukan dan apakah jika bisa dibekukan mereka sudah lakukan perpanjangan izinnya, kan semua jadi tidak jelas karena tidak terbukanya semua pihak, wajar dong jika banyak dugaan negative,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Riki menyatakan, tidak mungkin izin perluasan pembangunan hotel tersebut termasuk ke dalam berkas izin yang dipersoalkan BPK. Pasalnya, jika melihat keterangan di dalam izin yang dimiliki Hotel The Luxton, tercantum jelas jika izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan penilaian BPK terjadi tahun 2009. “Bahkan BPPT pun baru berdiri 2008 lalu,” kilahnya. (iki)
BANDUNG-Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan selama tahun 2009 telah diterbitkan 8000an berkas izin yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024