Izin Luxton Diduga Palsu

Izin Luxton Diduga Palsu
Izin Luxton Diduga Palsu
“Dari bukti tersebut, bisa dipastikan izin memang sudah mereka miliki. Tidak mungkin plang IMB bisa dikeluarkan sebelum izin disetujui, tetapi ada keanehan karena di dalam plang tersebut tercantum izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan pembangunan baru dilakukan sekarang. Apa mungkin izin tersebut bisa dibekukan dan apakah jika bisa dibekukan mereka  sudah lakukan perpanjangan izinnya, kan semua jadi tidak jelas karena tidak terbukanya semua pihak, wajar dong jika banyak dugaan negative,” katanya.

Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Riki menyatakan, tidak mungkin izin perluasan pembangunan hotel tersebut termasuk ke dalam berkas izin yang dipersoalkan BPK. Pasalnya, jika melihat keterangan di dalam izin yang dimiliki Hotel The Luxton, tercantum jelas jika izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan penilaian BPK terjadi tahun 2009. “Bahkan BPPT pun baru berdiri 2008 lalu,” kilahnya. (iki)

BANDUNG-Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan selama tahun 2009 telah diterbitkan 8000an berkas izin yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News