Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lalu, bagaimana dengan izin operasional ACT yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sejak Kemensos mencabut izin PUB ACT, maka pihaknya juga mengevaluasi izin operasional yayasan tersebut.
Terlebih lagi, kata Riza, saat ini persoalan terkait ACT tengah diselidiki oleh aparat kepolisian atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
“Ya tentu semua otomatis, ya, dan kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (7/7).
Mantan anggota DPR RI ini mengimbau kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.
“Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, izin operasional ACT berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut, act.id.
Kemensos mencabut izin PUB ACT. Lalu bagaimana dengan izin operasional ACT dari Pemprov DKI Jakarta? Begini penjelasan Ahmad Riza Patria.
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi