Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lalu, bagaimana dengan izin operasional ACT yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sejak Kemensos mencabut izin PUB ACT, maka pihaknya juga mengevaluasi izin operasional yayasan tersebut.
Terlebih lagi, kata Riza, saat ini persoalan terkait ACT tengah diselidiki oleh aparat kepolisian atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
“Ya tentu semua otomatis, ya, dan kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (7/7).
Mantan anggota DPR RI ini mengimbau kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.
“Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, izin operasional ACT berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut, act.id.
Kemensos mencabut izin PUB ACT. Lalu bagaimana dengan izin operasional ACT dari Pemprov DKI Jakarta? Begini penjelasan Ahmad Riza Patria.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- David Chalik: BAZNAS Tingkatkan Pengelolaan Dana Umat Secara Signifikan
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT