Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria
Kamis, 07 Juli 2022 – 23:15 WIB

Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemensos mencabut izin PUB ACT. Lalu bagaimana dengan izin operasional ACT dari Pemprov DKI Jakarta? Begini penjelasan Ahmad Riza Patria.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok