Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024
“Proses evaluasi oleh SKPD terkait,” katanya.
Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.
Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.
Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi