Izin Operasional Dihentikan, Kalstar Diminta Lakukan Koreksi
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.
"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit," ujar Agus dalam siaran persnya.
"Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," imbuh Agus.
Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai sejak 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional.
Maskapai penerbangan tersebut, seperti jumlah pesawat yang beroperasi, crew & SDM yang tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian, termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yang baru- baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Terlebih Kalstar adalah salah satu maskapai penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.
Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR).
Maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial.
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982