Izin Operasional Dua Maskapai ini Terancam Dicabut
jpnn.com - JAKARTA – Izin operasional dua maskapai nasional Air Maleo dan Pura Wisata Baruna terancam dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, dua maskapai tersebut saat ini belum memenuhi standar kelaikan keselamatan maupun syarat kepemilikan jumlah pesawat minimum.
Sebagaimana diketahui, maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai masing-masing lima pesawat berstatus milik dan dikuasai. Sementara, maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua sewa.
Air Maleo merupakan maskapai penerbangan charter yang melayani angkutan kargo. Sementara, Pura Wisata Baruna merupakan maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.
"Kami kasih kesempatan satu bulan untuk melengkapi butir (sesuai peraturan Kemenhub), kalau tidak dilakukan izin operasional akan dicabut," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail di Jakarta, Selasa (4/8).
Namun, hingga 31 Juli waktu penambahan diberikan, dua maskapai tersebut belum juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, dua maskapai tersebut tercatat tidak memiliki progress yang baik.
"Jadi kalau nanti ingin beroperasi lagi harus mengajukan izin baru lagi dengan administrasi tertentu dan tentu semua syarat harus dipenuhi," kata Muzaffar. (chi/jpnn)
JAKARTA – Izin operasional dua maskapai nasional Air Maleo dan Pura Wisata Baruna terancam dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM