Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek
Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ucap Nizam.
Jadi, lanjutnya, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," ungkap Nizam.
Dia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
Nizam berpesan pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi.
Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
Izin operasional sejumlah PTS dicabut, bagaimana nasib mahasiswanya? Simak penjelasan dari Kemendikbudristek.
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai