Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum.
Begitu juga dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” pungkas Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 PT dengan 29.324 program studi.
Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan PT dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. (esy/jpnn)
Izin operasional sejumlah PTS dicabut, bagaimana nasib mahasiswanya? Simak penjelasan dari Kemendikbudristek.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai