Izin Operasional TWM akan Dicabut
Rabu, 08 Juni 2011 – 11:53 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus jatuhnya Riska saat bermain plying fox. “Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah memeriksa 7 orang saksi, tapi kami belum bisa menetapkan tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus melakukan penyelidikan yang mengarah pada unsur kelalaian. “Kita harus lihat siapa yang lalai dalam peristiwa itu, apakah penjaga atau pengelola penyedia jasa permainan flying fox atau justru korban yang lalai. Makanya kita akan memeriksa semua saksi, baik dari keluarga korban maupun manajeman TWM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Riska Putri Yulianti (7) bocah asal Jalan Maenggket No 183 RT 6/13 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah pada bagian kepala saat bermain plying fox. Ia terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter dan kepalanya membentur aspal.
Marketing TWM Dadang Julianmto mengungkapkan, dalam peritiwa itu, TWM tidak bertangung jawab. “Yang bertangung jawab dalam peritiwa tersebut bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permaianan flying fox,” jelasnya.
BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginvestigasi tewasnya Riska Putri Yulianti (7), saat bermain plying fox di Taman Wisata Matahari (TWM),
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS