Izin Pelepasan Hutan Batam Selesai Tahun Ini
Jumat, 17 September 2010 – 02:42 WIB
Meski begitu, kata Masyhud, proses hukum terkait dengan penggunaan kawasan hutan lindung tetap akan berlanjut. "Kalau itu dalam bentuk bangunan itu gak bisa diputihkan dan dimasukkan dalam tata ruang, proses hukum harus berjalan, jadi tidak serta merta dimasukkan mekanisme tata ruang wilayah," paparnya.
Masyhud juga mengatakan, bila masalah pembahasan tata ruang wilayah ini terus dikomunikasikan dengan DPR. Setiap Rapat dengar pendapat atau rapat kerja yang berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selalu disampaikan.
"Kita selalu dalam raker melaporkan, tergantung agendanya apa tapi yang jelas semangat pemerintah untuk melakukan review tata ruang di seluruh Indonesia itu sama, (ingin) cepat," tukasnya.
Dijelaskan Masyhud pula, proses penyelesaian RTRW di Kepri tidak ada sangkut pautnya dengan dengan ditangkapnya mantan anggota DPR dari PPP Al Amin Nasution oleh KPK terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bintan 2008 silam. "Gak ada urusannya," pungkasnya.
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi Kementrian Kehutanan, Masyhud, mengatakan bahwa pembahasan mengenai area hutan lindung yang dijadikan kawasan industri
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri