Izin Pemanfaatan Hutan Juga Dihentikan
jpnn.com - KEMENTERIAN Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tampaknya, juga tidak mau tertinggal dalam urusan moratorium.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakal menetapkan penundaan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk korporasi selama enam bulan.
Dalam pernyataannya, Siti menjelaskan bahwa moratorium tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya. ”Ini terkait dengan usaha penataan SOP perizinan,” ujarnya di gedung KPK belum lama ini.
Presiden berencana mengintegrasikan perizinan di sejumlah kementerian, termasuk Kemenhut dan LH, agar lebih mudah.
Moratorium kehutanan sebenarnya sudah dilakukan pada era Menteri Zulkifli Hasan. Berdasar data di Kemenhut dan LH, moratorium izin pemanfaatan kawasan hutan tertuang dalam Inpres Nomor 10/2011.
Kemudian, pada Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres No 6/2013 untuk memperpanjang moratorium tersebut.
Moratorium diberlakukan untuk pemanfaatan hutan produksi dan izin hak pengusahaan hutan (HPH). Tidak ada pemberian izin baru untuk pemanfaatan hutan skala besar tersebut. Dengan demikian, yang bisa memanfaatkan hutan selama beberapa tahun belakangan hanya perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum moratorium diberlakukan.
Luas hutan yang masuk moratorium izin pemanfaatan mencapai 64 juta hektare pada 2013. Tidak seluruh wilayah hutan diberlakukan moratorium. Pada 2014 tercatat ada 11 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan tanpa dibebani perizinan. Namun, pemanfaatannya hanya bisa dilakukan secara terbatas.
KEMENTERIAN Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tampaknya, juga tidak mau tertinggal dalam urusan moratorium. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?