Izin Pembangunan Kereta Cepat Sudah Terbit
Jumat, 18 Maret 2016 – 21:47 WIB
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hari ini sudah bisa memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta- Bandung, pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000. Hal itu menyusul terbitnya izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum dari Kementerian Perhubungan. Izin pembangunan itu termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16, tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat Jakarta dan Bandung. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menegaskan, bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian itu hanya untuk lima kilometer yang telah diajukan KCIC sebelumnya. "Sedangkan 137 km sisanya, KCIC masih belum menyampaikan kepada kami kelengkapan dokumen yang diperlukan," ujar Hermanto di Jakarta, Jumat (18/3). Izin pembangunan itu sambung Hermanto, berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin. "Tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," tegas Hermanto. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hari ini sudah bisa memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta- Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan