Izin Pembangunan Perumahan Bakal Disederhanakan
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 01:04 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016, tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan yakni, kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan informasi.
“Kemudahan itu diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana, tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Syarif. (dew/jos/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk tim monitoring menyusul dikeluarkannya Paket Kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- TMII Siap Menyambut 120 Ribu Pengunjung Lewat Jelajah Seru Lebaran
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen