Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum jelas nilainya. Jika kerugian negara sudah jelas, Basrief memastikan, pihaknya akan segera melanjutkannya dengan mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden. Disinggung apakah hal ini ada batas waktunya, mantan Wakil Jaksa Agung ini dengan tegas mengatakan tak ada. "Kerugian negara itu di luar institusi kejaksaan,"jawabnya.
"Izin (pemeriksaan kepala daerah) belum kita ajukan (ke presiden), sebab penghitungan kerugian negaranya belum fix (jelas)," kata Basrief disela menghadiri acara buka bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Basrief memastikan masalah ini bukan disebabkan belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi memang kejaksaan di daerah masih harus mencari ada tidaknya kerugian negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP