Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:03 WIB

Izin Pemeriksaan 9 Kada 'Mandek' di Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum jelas nilainya. Jika kerugian negara sudah jelas, Basrief memastikan, pihaknya akan segera melanjutkannya dengan mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden. Disinggung apakah hal ini ada batas waktunya, mantan Wakil Jaksa Agung ini dengan tegas mengatakan tak ada. "Kerugian negara itu di luar institusi kejaksaan,"jawabnya.
"Izin (pemeriksaan kepala daerah) belum kita ajukan (ke presiden), sebab penghitungan kerugian negaranya belum fix (jelas)," kata Basrief disela menghadiri acara buka bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Basrief memastikan masalah ini bukan disebabkan belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi memang kejaksaan di daerah masih harus mencari ada tidaknya kerugian negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap