Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Sabtu, 11 Juni 2011 – 06:27 WIB
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentok. Dari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), semua disetujui kecuali permohonan terhadap mantan Bupati Kutai Timur itu. Korps Adhyaksa harus mengajukan permohonan ulang.
"Dari delapan permohonan yang kami ajukan, hanya satu yang belum. Ya, itu, yang Awang Faroek. Kami akan kembali mengajukan permohonan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai salat Jumat di Kejagung kemarin (10/6).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presiden. Permohonan pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk verifikasi. Verifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerah. Selain itu, verifikasi dilakukan agar tidak ada alasan politis pada pemeriksaan kepala daerah.
Proses verifikasi tersebut memang cukup memakan waktu dan berbelit-belit. Terutama terhadap Awang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010. Permohonan pemeriksaan terhadap Awang diajukan Kejagung sejak awal 2011. Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum juga diteken SBY.
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentok. Dari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak