Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung
Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:32 WIB
Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung
JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, namun hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum meneruskannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, pengajuan surat izin pemeriksaan Bombana masih menunggu ekspose. "Itu ijin ada prosesnya, harus ada ekspose dulu. Ini masih sementara proses ekspose. Nanti sudah selesai baru diserahkan ke presiden," kata Didiek kepada JPNN usai shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Kejati Sultra merasa perlu memeriksa Bupati Bombana karena terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp 7,6 Miliar.
Dalam kasus ini, Haikal yang juga putra Bupati Bombana ditahan sejak 5 Agustus 2009. Seminggu setelahnya, Kejati Sultra mengusulkan surat izin pemeriksaan Bupati Bombana. Dugaan penyelewengan dana itu berupa peminjaman dana APBD yang dilakukan Haikal. Padahal, Haikal bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak terlibat dalam birokrasi. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga