Izin Pemeriksaan Bupati Tak Kunjung Direspon
Kasus Korupsi Bupati Talaud Mandek
Kamis, 01 April 2010 – 09:42 WIB
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turun. Padahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan di Kejagung, akhir Januari 2010. Itu berarti sudah sekitar dua bulan lebih permohonan izin pemeriksaan tersebut masih berada dalam "kotak" di Kejaksaan Agung. Sehingga belum bisa direspons oleh pihak istana. Sementara itu Jubir Kementerian Dagri ,Saut Situmorang mengungkapkan, SIP atas Elly Lasut belum diterima Mendagri. Namun, menurut Saut, jika sampai batas waktu 60 hari SIPnya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihak Kejati Sulut sudah bisa melakukan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto yang dihubungi pun terkesan menutup-nutupi. Alasannya bermacam-macam, mulai dari usulannya belum diteken, petugas penelaahnya sedang pendidikan sampai lagi dinas luar kota. Statemen Didiek ini jauh berbeda saat kali pertama menerima surat permohonan dari Kejati Sulut. Katanya, permohonannya akan secepatnya diajukan ke Setneg agar segera diproses.
Baca Juga:
"Belum ada SIPnya, saya juga belum bisa kasi komentar apa-apa karena pejabat yang menanganinya sedang bertugas ke luar daerah," kata Didiek yang dihubungi media ini, tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turun. Padahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya