Izin Pemeriksaan Bupati Tak Kunjung Direspon
Kasus Korupsi Bupati Talaud Mandek
Kamis, 01 April 2010 – 09:42 WIB
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turun. Padahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan di Kejagung, akhir Januari 2010. Itu berarti sudah sekitar dua bulan lebih permohonan izin pemeriksaan tersebut masih berada dalam "kotak" di Kejaksaan Agung. Sehingga belum bisa direspons oleh pihak istana. Sementara itu Jubir Kementerian Dagri ,Saut Situmorang mengungkapkan, SIP atas Elly Lasut belum diterima Mendagri. Namun, menurut Saut, jika sampai batas waktu 60 hari SIPnya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihak Kejati Sulut sudah bisa melakukan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto yang dihubungi pun terkesan menutup-nutupi. Alasannya bermacam-macam, mulai dari usulannya belum diteken, petugas penelaahnya sedang pendidikan sampai lagi dinas luar kota. Statemen Didiek ini jauh berbeda saat kali pertama menerima surat permohonan dari Kejati Sulut. Katanya, permohonannya akan secepatnya diajukan ke Setneg agar segera diproses.
Baca Juga:
"Belum ada SIPnya, saya juga belum bisa kasi komentar apa-apa karena pejabat yang menanganinya sedang bertugas ke luar daerah," kata Didiek yang dihubungi media ini, tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turun. Padahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka