Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar

Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Persentase latar belakang pejabat yang ditangani KPK itu, ungkap Dipo, tidak berbeda dengan persetujuan tertulis yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang mencapai  431 izin untuk pemeriksaan 431 orang, dimana 361 orang (83,76 persen) di antaranya terkait tindak pidana korupsi dan sisanya 13 orang menyangkut kategori tindak pidana lain.

Latar belakang partai politik terhadap izin pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah:  Partai Golkar 149 (34,57 persen); PDI Perjuangan 106 (24,59 persen); PPP 40 (9,28 persen); PAN 23 (5,34 persen); Demokrat 17 (3,94 persen); PKB 16 (3,71 persen); PKS 10 (2,32 persen); PBB 8 (1,66 persen); PDS 7 (1,62 persen); dan PBD 6 (1,39 persen).

Sedangkan rekapitulasi persetujuan tertulis Gubernur atas nama Mendagri untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 994 izin untuk pemeriksaan 2.553 orang, dengan perincian sebanyak 33,24 persen menyangkut tindak pidana korupsi dan sisana 22 kategori tindak pidana lain.

JAKARTA—Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News