Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Jumat, 28 September 2012 – 21:41 WIB

Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Adapun berdasarkan latar belakang partai politik yang izin pemeriksaan tertulisnya dikeluarkan Gubernur atas nama Mendagri adalah: Golkar 146 (27,05 persen); PDI Perjuangan 74 (14,43 persen); Partai Demokrat 63 (11,56 persen); PPP 39 (7,08 persen); PKB 30 (5,59 persen); PAN 28 (5,22 persen); Partai Hanura 28 (5,22 persen); PKS 27 (5,03 persen); PBB 26 (4,85 persen); dan Gerindra 19 (3,54 persen).
Jangan Untuk Politis
Meski menyambut baik keputusan MK, Seskab Dipo Alam tetap mengingatkan agar keputusan tersebut tidak disalahgunakan. Apalagi selama ini, permohonan persetujuan tertulis Presiden untuk pemeriksaan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) cenderung meningkat menjelang diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan, dimana Presiden diberikan tenggat waktu 30 hari.
JAKARTA—Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan