Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Jumat, 28 September 2012 – 21:41 WIB

Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
“Bukan saya membela incumbent dengan lawannya, nggak elok lah kalau dipakai penegak hukum hanya untuk kompetisi politik menjelang Pilkada,” pintanya saat konferensi pers.
Dipo pun tetap meminta partisipasi dari semua pihak, untuk tetap bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran 2013. Karena potensi kongkalikong selama pembahasan APBN dan APBD sangat rentan terjadi.
“Potensi kongkalikong dalam penyusunan dan pelaksanaan serta pengawasan APBN dan APBD tidak terlepas dari besarnya peranan DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara,” katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BERITA TERKAIT
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS