Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Jumat, 28 September 2012 – 21:41 WIB
“Bukan saya membela incumbent dengan lawannya, nggak elok lah kalau dipakai penegak hukum hanya untuk kompetisi politik menjelang Pilkada,” pintanya saat konferensi pers.
Dipo pun tetap meminta partisipasi dari semua pihak, untuk tetap bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran 2013. Karena potensi kongkalikong selama pembahasan APBN dan APBD sangat rentan terjadi.
“Potensi kongkalikong dalam penyusunan dan pelaksanaan serta pengawasan APBN dan APBD tidak terlepas dari besarnya peranan DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara,” katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat