Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin

Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin
Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin
JAKARTA- Barangkali, lantaran prosedur birokrasi inilah yang menyebabkan proses keluarnya izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut sampai berlarut-larut. Pasalnya, Poltabes Medan tidak bisa langsung mengajukan permintaan izin itu ke Mendagri Mardiyanto. Prosedur secara berjenjang harus dilewati, yakni lewat Polda Sumut yang meneruskan ke Mabes Polri. Berikutnya, baru Mabes Polri yang mengajukan permohonan resmi ke Mendagri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menjelaskan, ada 7 anggota DPRD Sumut yang pemeriksaanya masih harus menunggu keluarnya izin dimaksud.

 

Dijelaskan Abubakar, semestinya ada 15 anggota DPRD Sumut yang akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus aksi unjuk rasa maut 3 Februari silam. "Hanya saja, ada 8 anggota DPRD yang sudah memberikan keterangan secara sukarela tanpa menunggu izin. Jadi sisanya masih 7 orang yang mau memberikan keterangan setelah ada izin. Ini hanya prosedur administrasi yang harus dilalui," ujar Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).

 

Dia juga mengakui, prosedur permohonan izin memang harus secara berjenjang. Setelah menerima pengajuan dari Polda Sumut, Mabes Polri meneruskannya ke Mendagri. Sebelumnya, Mardiyanto menjanjikan akan mengeluarkan izin tersebut. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu secara tegas menyatakan akan membantu kelancaran penanganan hukum kasus 3 Februari itu. Mardiyanto menegaskan bahwa dirinya pasti akan memberikan izin yang dibutuhkan polisi itu.

 

Dijelaskan Mardiyanto, permohonan izin yang diajukan polisi itu hanya aturan normatif administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Tapi pasti saya akan memenuhi prosedur administrasi itu," ujarnya. (sam/JPNN)

JAKARTA- Barangkali, lantaran prosedur birokrasi inilah yang menyebabkan proses keluarnya izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut sampai berlarut-larut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News