Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan
Jumat, 15 April 2011 – 14:29 WIB

Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan
Sebelumnya Noor Rochmad mengatakan, jumlah 61 itu itu merupakan permohonan izin pemeriksaan yang diajukan sejak lama. Sebagian 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.
Baca Juga:
Di masa Gamawan menjadi mendagri, yakni sejak Oktober 2009, hingga Rabu (13/4) belum pernah ada permohonan izin pemeriksaan yang diajukan kepolisian ataupun kejaksaan. Termasuk izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek, juga belum pernah diterima pengajuan permohonannya.
"Kalau sejak saya, nggak ada. Belum ada yg mengajukan. Jadi dalam dua tahun terakhir, nggak ada," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (13/4). Gamawan menjelaskan, jika ada usulan, pasti dirinya tahu lantaran sebagai mendagri akan dimintai pendapat sebelum izin dikeluarkan.
Seperti diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad menyebut ada 61 permohonan izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presiden. Sedang Presiden SBY mengatakan, belum pernah ada permohonan izin dimaksud. Sekedar diketahui, untuk pemeriksaan kepala daerah yang ditangani KPK, tidak memerlukan izin presiden. (pra/sam/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung meralat jumlah kepala daerah yang kini permohonan izinnya diajukan ke Presiden untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok