Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit
Diekspose di Kementerian dan Sekab, Baru ke Presiden
Minggu, 29 Juli 2012 – 05:14 WIB
JAKARTA - Izin pemeriksaan kepala daerah semakin berbelit. Sekarang pemeriksaan harus melalui kementerian dan Sekretaris Kabinet (Sekab), baru setelah itu diajukan ke presiden. Padahal, selama ini kejaksaan tak kunjung bisa memeriksa para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi gara-gara izinnya tak kunjung turun.
"Mekanismenya begitu sekarang. Tidak seperti dulu lagi. Di kementerian kasus itu akan diekspose, setelah itu dibawa ke Sekab. Baru setelah itu dibawa ke presiden," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta kemarin.
Saat ini terdapat delapan kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
Namun, Kejaksaan tak kunjung bisa memeriksa mereka karena terbentur aturan. Awalnya, pemeriksaan bisa dilakukan jika presiden memberi izin. Tapi, sekarang Kejaksaan harus ekspose dulu di kementerian dan Sekab sebelum diajukan kepada presiden. "Tapi, nanti presiden katanya akan memberi izin dengan cepat kalau sudah sampai ke mejanya," kata Basrief.
JAKARTA - Izin pemeriksaan kepala daerah semakin berbelit. Sekarang pemeriksaan harus melalui kementerian dan Sekretaris Kabinet (Sekab), baru setelah
BERITA TERKAIT
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda