Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit
Diekspose di Kementerian dan Sekab, Baru ke Presiden
Minggu, 29 Juli 2012 – 05:14 WIB
Basrief mengakui, izin pemeriksaan kepala daerah cukup menghambat kinerja jajarannya. Pasalnya, para tersangka bakal terlalu lama mendapat kepastian hukum. Tapi, dia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan menyidik kasus tersebut. Khusus untuk kasus Awang Farouk, dia menegakan bahwa kejaksaan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Masalahnya ini kan ada dua putusan terkait Gubernur Kalimantan Timur itu. Kami juga masih mengkaji keduanya," kata Basrief.
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010 karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE). Ketika itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Ada dua keputusan berbeda terhadap dua terpidana di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur. Yaitu, Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi.
Salah satu putusan membebaskan terdakwa. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kasus itu tidak terkait korupsi dan tidak melibatkan Awang Farouk. "Kami masih mengkaji putusan bebas tersebut. Sampai saat ini belum tuntas," katanya. (aga/ttg)
JAKARTA - Izin pemeriksaan kepala daerah semakin berbelit. Sekarang pemeriksaan harus melalui kementerian dan Sekretaris Kabinet (Sekab), baru setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?