Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit

Diekspose di Kementerian dan Sekab, Baru ke Presiden

Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit
Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit
Basrief mengakui, izin pemeriksaan kepala daerah cukup menghambat kinerja jajarannya. Pasalnya, para tersangka bakal terlalu lama mendapat kepastian hukum. Tapi, dia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan menyidik kasus tersebut. Khusus untuk kasus Awang Farouk, dia menegakan bahwa kejaksaan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Masalahnya ini kan ada dua putusan terkait Gubernur Kalimantan Timur itu. Kami juga masih mengkaji keduanya," kata Basrief.

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada  6 Juli 2010 karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE). Ketika itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Ada dua keputusan berbeda terhadap dua terpidana di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur. Yaitu, Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi.

Salah satu putusan membebaskan terdakwa.  Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kasus itu tidak terkait korupsi dan tidak melibatkan Awang Farouk. "Kami masih mengkaji putusan bebas tersebut. Sampai saat ini belum tuntas," katanya. (aga/ttg)

JAKARTA - Izin pemeriksaan kepala daerah semakin berbelit. Sekarang pemeriksaan harus melalui kementerian dan Sekretaris Kabinet (Sekab), baru setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News