Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan
Kamis, 23 Februari 2012 – 04:29 WIB
MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini belum ada perkembangan berarti. Sebanyak 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa. Monang yang belum lama menjabat Kejati Papua ini mengatakan,sejak pertengahan 2011 lalu,Kejaksaan Tinggi lewat Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPRPB. Namun,entah alasan apa,sampai sekarang izin yang dinantikan tersebut tak kunjung turun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua,Monang Pardede kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Manokwari,Rabu (22/2) menegaskan,tak ada pemberhentikan penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 44 anggota DPRPB ini.Hanya saja yang menjadi kendala adalah,Kejaksaan belum menerima surat izin pemeriksaan anggota DPRPB dari Mendagri.
Baca Juga:
‘’Ada aturannya.Kita periksa anggota DPRD provinsi mesti ada izin dari Mendagri,kalau anggota DPRD kabupaten izin gubernur.Kalau belum ada izin dan kita lakukan periksaan itu tidak sah,dan bisa batal. Kita tunggu saja,’’ ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Manokwari.
Baca Juga:
MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB