Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan

Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan
Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan
MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini belum ada perkembangan berarti. Sebanyak 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa.

         

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua,Monang Pardede kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Manokwari,Rabu (22/2) menegaskan,tak ada pemberhentikan penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 44 anggota DPRPB ini.Hanya saja yang menjadi kendala adalah,Kejaksaan belum menerima surat izin pemeriksaan anggota DPRPB dari  Mendagri.

         

‘’Ada aturannya.Kita periksa anggota DPRD provinsi mesti ada izin dari Mendagri,kalau anggota DPRD kabupaten izin gubernur.Kalau belum ada izin dan kita lakukan periksaan itu tidak sah,dan bisa batal. Kita tunggu saja,’’ ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Manokwari.

         

Monang  yang belum lama  menjabat Kejati Papua ini mengatakan,sejak pertengahan 2011 lalu,Kejaksaan Tinggi lewat Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPRPB. Namun,entah alasan apa,sampai sekarang izin yang dinantikan tersebut tak kunjung turun.

MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News