Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Pemberian izin pendirian pondok pesantren (ponpes) bakal diubah. Izin yang awalnya dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini.
Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren).
“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (27/5).
Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam.
Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.
“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” ucapnya.
Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag Kabupaten/Kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar.
Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had.
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Hari Santri Nasional: Pesantren Mewah, Berbiaya Murah, Apa Ada?
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren