Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag
Minggu, 27 Mei 2018 – 22:02 WIB
“Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin rukun dan ruh pesantren tetap terjaga,” tutur Kamaruddin.
Kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah.
“Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya.
“Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi,” tandasnya. (esy/jpnn)
Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Hari Santri Nasional: Pesantren Mewah, Berbiaya Murah, Apa Ada?
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren