Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan
Kamis, 08 Agustus 2024 – 11:36 WIB
Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kemenko Polhukam. (antara/jpnn)
Soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, MUI tunggu penjelasan utuh dari Kemenag.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nikah Terpadu Meriahkan Rangkaian Acara MTQN ke-30 di Kaltim
- Produk & Layanan Al-Qur’an dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintah
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Kemenag Imbau Azan Magrib Tak Disiarkan Audio, PBNU Merespons Begini
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini
- Marwan Jafar: Kemenag Menghambat Pansus Haji, Malah ke Arab Saudi