Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan
Kamis, 08 Agustus 2024 – 11:36 WIB

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar. Foto: source for JPNN
Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kemenko Polhukam. (antara/jpnn)
Soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, MUI tunggu penjelasan utuh dari Kemenag.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag