Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan
Kamis, 08 Agustus 2024 – 11:36 WIB

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar. Foto: source for JPNN
Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kemenko Polhukam. (antara/jpnn)
Soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, MUI tunggu penjelasan utuh dari Kemenag.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh