Izin Pendirian Rumah Khusus MBR Dipangkas Jadi 11
Rabu, 30 November 2016 – 06:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas.
Selain itu, waktu pengurusan izin juga bakal dipotong.
Izin pendirian rumah khusus MBR akan dipangkas dari 33 menjadi sebelas.
Baca Juga:
Sementara itu, waktu pengurusan juga akan dipangkas dari 900 menjadi 40 hari.
Presiden Joko Widodo menyatakan, kekurangan kebutuhan rumah (backlog) mencapai 11,8 juta unit.
Tahun ini, pemerintah berupaya mengurangi backlog dengan membangun 690 ribu rumah.
Karena itu, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dirilis pada 24 Oktober berfokus pada percepatan penyediaan rumah MBR dengan memangkas jumlah izin dari 33 sebelas.
Selain itu, pemerintah mengurangi waktu pengurusan izin dari 900 menjadi 44 hari.
JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas. Selain itu, waktu pengurusan
BERITA TERKAIT
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- Tukarkan Poin Anda Sekarang di MyPertamina Fair 2024! Raih Puluhan Logam Mulia & Motor Sport
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Gandeng Fiesta, Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia