Izin Pendirian Rumah Khusus MBR Dipangkas Jadi 11
Rabu, 30 November 2016 – 06:25 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas.
Selain itu, waktu pengurusan izin juga bakal dipotong.
Izin pendirian rumah khusus MBR akan dipangkas dari 33 menjadi sebelas.
Baca Juga:
Sementara itu, waktu pengurusan juga akan dipangkas dari 900 menjadi 40 hari.
Presiden Joko Widodo menyatakan, kekurangan kebutuhan rumah (backlog) mencapai 11,8 juta unit.
Tahun ini, pemerintah berupaya mengurangi backlog dengan membangun 690 ribu rumah.
Karena itu, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dirilis pada 24 Oktober berfokus pada percepatan penyediaan rumah MBR dengan memangkas jumlah izin dari 33 sebelas.
Selain itu, pemerintah mengurangi waktu pengurusan izin dari 900 menjadi 44 hari.
JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas. Selain itu, waktu pengurusan
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini