Izin Pendirian Rumah Khusus MBR Dipangkas Jadi 11
Rabu, 30 November 2016 – 06:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas.
Selain itu, waktu pengurusan izin juga bakal dipotong.
Izin pendirian rumah khusus MBR akan dipangkas dari 33 menjadi sebelas.
Baca Juga:
Sementara itu, waktu pengurusan juga akan dipangkas dari 900 menjadi 40 hari.
Presiden Joko Widodo menyatakan, kekurangan kebutuhan rumah (backlog) mencapai 11,8 juta unit.
Tahun ini, pemerintah berupaya mengurangi backlog dengan membangun 690 ribu rumah.
Karena itu, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dirilis pada 24 Oktober berfokus pada percepatan penyediaan rumah MBR dengan memangkas jumlah izin dari 33 sebelas.
Selain itu, pemerintah mengurangi waktu pengurusan izin dari 900 menjadi 44 hari.
JAKARTA – Jumlah perizinan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal dipangkas. Selain itu, waktu pengurusan
BERITA TERKAIT
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena