Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:12 WIB

Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya, penyidik KPK terlambat mendapatkan izin dari Pengadilan sehingga diputuskan pemeriksaannya ditunda. Sedianya, M Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi yang dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk memeriksa Nazarudin memerlukan Izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.
Baca Juga:
Namun, Johan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dijadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan sebagai saksi dalam kasus turut menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi PLTS di Kemenakertras dengan tersangka, Nneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Dukung Musisi Tanah Air, Kemenekraf Dorong Ekosistem Musik Berkelanjutan
- BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Tetap Tenang Seusai Diguncang Gempa 2 Kali