Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya, penyidik KPK terlambat mendapatkan izin dari Pengadilan sehingga diputuskan pemeriksaannya ditunda. Sedianya, M Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi yang dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk memeriksa Nazarudin memerlukan Izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.
Baca Juga:
Namun, Johan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dijadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan sebagai saksi dalam kasus turut menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi PLTS di Kemenakertras dengan tersangka, Nneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini