Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dikeluarkan dengan Memperhatikan Keamanan
Cissy melanjutkan, Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator dengan mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, nonklinik serta klinik, dan risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit.
Selain itu, kata dia, turut dilihat data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin Covid-19 untuk digunakan masyarakat.
“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimport,“ imbuh dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi I Badan POM Togi Hutadjulu menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya.
Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain.
Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, Badan POM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Indonesia membutuhkan vaksin sesegera mungkin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat