Izin Pertambangan Akan Diserahkan ke Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) memerkuat kewenangan pemerintah provinsi. Jika sebelumnya izin pertambangan dan kehutanan berada di pemerintah kabupaten/kota, maka ke depan akan diserahkan ke pemprov. Demikan juga terkait kelautan dan perikanan.
"Ini kewenangan yang bersifat ekologis dan rawan dengan penyimpangan. Kalau di bawah sulit mengontrolnya. Kalau ditaruh ke provinsi itu lebih mudah. Kan cuma 34 gubernur. Kalau di tingkat kabupaten/kota itu kan 500-an lebih," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (22/9).
Pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, kata pria yang akrab disapa Prof Djo ini, juga didasari tingkat sumberdaya manusia (SDM) birokrasi yang ada. Misalnya terkait pertambangan, maka kepala dinas harus dari lulusan disiplin ilmu yang dibutuhkan.
"Jadi terkait SDM, kalau yang menangani di provinsi itu lebih tersedia,” ujarnya.
Jika nantinya RUU Pemda disahkan menjadi undang-undang, Prof Djo menilai pelayanan publik akan lebih baik. Karena dalam pasal-pasal RUU Pemda diatur prosedur-prosedur dan mekanisme pelayanan menjadi lebih sederhana.
"Pelayanan satu pintu. Kemudian harus ada maklumat pelayanan. Misalnya prosesnya berapa hari, lalu nilai uangnya berapa, itu harus ada. Jadi pelayanan itu enggak lagi dibuat ribet," katanya.
Pengaturan lain, dalam RUU Pemda, kata Prof Djo, juga diatur terkait pendidikan dan kesehatan. Kebijakan untuk pendidikan dasar, diatur di tingkat kabupaten/kota. Untuk pendidikan menengah oleh pemerintah provinsi, sementara perguruan tinggi di tingkat pusat.
"Untuk rumah sakit, izin tipe C dan D ada di kabupaten/kota. Untuk tipe B itu di provinsi. Nah tipe A itu baru di pusat. Jadi ini menjadi jelas, supaya jangan ada lagi tumpangtindih. Jangan lagi nanti direcokin. Semuanya dalam RUU Pemda diatur secara rinci," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) memerkuat kewenangan pemerintah provinsi. Jika sebelumnya izin pertambangan dan kehutanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang