Izin PJTKI Pengirim Winfaidah Dicabut
Rabu, 22 September 2010 – 07:14 WIB

Izin PJTKI Pengirim Winfaidah Dicabut
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menindaklanjuti kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Winfaidah, TKI 26 tahun yang bekerja di Malaysia. Izin perusahaan PJTKI alias Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan gadis asal Lampung itu untuk bekerja di luar negeri. Muhaimin mengatakan bahwa hak-hak Winfaidah selama bekerja di Penang, Malaysia akan dipenuhi. Dia berkoordinasi dengan atase ketenagakerjaan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia untuk mengurus semua hak-hak buruh migrant tersebut secara tuntas.
"Saya sudah perintahkan untuk memrosesnya. Sebelum dicabut izinnya harus diperiksa dan dilakukan pemenuhan hak-hak TKI yang bersangkutan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta Selasa (21/9) kemarin. Saat ini Muhaimin sedang berada di Denpasar, Bali untuk melakukan kunjungan kerja.
Baca Juga:
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, selama moratorium diberlakukan tidak ada pengiriman TKI ke Malaysia. Alumnus UGM itu mengancam akan mencabut izin PPTKIS yang tidak menaati aturan tersebut. Menurut dia pelarangan tersebut dijalankan secara sinergis dengan pembenahan sistem. "Karena itu, sebelum moratorium dibuka secara resmi tidak ada satupun yang boleh melakukan pengiriman," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menindaklanjuti kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Winfaidah, TKI 26
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar