Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut

Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut
Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut
JAKARTA - Konsultan seks dan dokter spesialis kandungan Boyke Dian Nugraha terancam tak bisa buka praktik. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan bahwa seksolog tersebut bersalah dan harus disanksi dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) selama enam bulan.

Jika STR dicabut, praktis Boyke tak lagi bisa membuka praktik. Sebab, STR adalah surat jaminan dari negara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menyatakan bahwa seorang dokter layak mengajukan surat izin praktik (SIP). Keputusan itu muncul setelah seorang pasien dari Jambi yang berobat di klinik Boyke pada 2008 melapor ke MKDKI. Pasien tersebut merasa dirugikan karena operasi kista yang dia jalani justru menimbulkan komplikasi.

 

Namun, Boyke masih bisa sedikit bernapas lega. Sebab, keputusan itu masih harus dikirimkan ke KKI terlebih dahulu untuk bisa dieksekusi. Itu pun tidak serta-merta dijalankan. "Kami akan tetap memberikan kesempatan bagi teradu (Boyke, Red) untuk membela diri," kata Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin di Jakarta.

Menurut Menaldi, dalam proses persidangan di MKDKI, Boyke pernah diperiksa. Pemeriksaan di majelis hakim para dokter itu berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pakar. "Karena surat keputusan itu belum masuk ke KKI, saya tidak bisa berkomentar. Tapi, saya dengar juga, keputusan MKDKI menyatakan bahwa rekan sejawat kami itu bersalah," katanya.

JAKARTA - Konsultan seks dan dokter spesialis kandungan Boyke Dian Nugraha terancam tak bisa buka praktik. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News