Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi
Rabu, 28 September 2011 – 14:11 WIB

Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Teten Masduki, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain menghambat upaya pemberantasan korupsi, para penggugat menilai, adanya ketentuan ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, persamaan kedudukan di dalam hukum dan menimbulkan perlakuan diskriminatif, asas peradilan yang cepat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya.
Para penggugat menilai, salah satu aturan yang dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi adalah pasal 36 UU Pemda yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau izin dari presiden apabila penyidik kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan kepala daerah dan wakilnya dalam perkara tindak pidana termasuk korupsi.
Baca Juga:
"Dalam catatan kepolisian dan kejaksaan, ada persoalan dalam pemeriksaan kepala daerah karena harus ada persetujuan tertulis presiden, sedangkan KPK tidak perlu izin. Ini kami nilai sebagai upaya penghambat pemberantasan korupsi," kata kuasa hukum para penggugat, Alvon Kurnia Palma usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (28/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Teten Masduki, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN