Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:04 WIB
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus korupsi di mana mereka diduga terkait di dalamnya. Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, selama ini kepala daerah atau anggota legislatif yang terindikasi terlibat kasus korupsi, belum dapat dimintai keterangannya. Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah. Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.
"Para pejabat masih berlindung di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa untuk mengambil keterangan kepala daerah atau DPR RI harus seizin presiden," katanya.
Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar