Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:04 WIB
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus korupsi di mana mereka diduga terkait di dalamnya. Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, selama ini kepala daerah atau anggota legislatif yang terindikasi terlibat kasus korupsi, belum dapat dimintai keterangannya. Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah. Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.
"Para pejabat masih berlindung di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa untuk mengambil keterangan kepala daerah atau DPR RI harus seizin presiden," katanya.
Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus
BERITA TERKAIT
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan