Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih

Pemeriksaan Kepala Daerah

Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih
Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih
Dengan kata lain, selaku penyidik, kejaksaan tetap akan meminta bantuan BPKP untuk memeriksa kerugian negara kasus korupsi, yang nantinya jadi salah satu dasar pemeriksaan tersangka kepala daerah. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan permintaan izin tertulis dari Presiden, untuk memeriksa kepala atau wakil kepala daerah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News