Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih
Pemeriksaan Kepala Daerah
Jumat, 28 September 2012 – 15:26 WIB
Dengan kata lain, selaku penyidik, kejaksaan tetap akan meminta bantuan BPKP untuk memeriksa kerugian negara kasus korupsi, yang nantinya jadi salah satu dasar pemeriksaan tersangka kepala daerah. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan permintaan izin tertulis dari Presiden, untuk memeriksa kepala atau wakil kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?