Izin Presiden untuk Periksa Anggota DPR Harus Diatur Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR mendapat izin tertulis dari presiden merupakan hal terbaik. Tapi, harus ada pengaturan lagi supaya tertib.
Dalam konteks hak imunitas bagi anggota DPR, Margarito melihat tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 memberikan imunitas itu kepada anggota DPR. Keharusan adanya izin merupakan bentuk konkret atas imunitas itu.
"Apakah periksa anggota DPR harus pake izin, menurut saya iya. Cara memberikannya ini menjadi problem. MKD cukup masuk akal memberikan izin itu tapi kan ketentuannya berubah menjadi presiden, menurut saya itulah yang terbaik," ujar Margarito saat dihubungi, Sabtu (26/9).
Soal adanya kekhawatiran proses birokrasi di Istana memperlambat keluarnya izin serta proses hukum, Margarito tidak mempersoalkan. Justru di situ diperlukan pengaturan dari pemerintah.
"Tinggal diatur pembatasan waktunya saja. Misalnya izin sudah harus diberikan Presiden dalam waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari setelah Presiden menerima permintaan izin maka Presiden dianggap telah menerimanya, itu misalnya. jadi perlu ditegaskan," tuturnnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR mendapat izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini