Izin Prodi Terbit, Otomatis Terakreditasi
Selasa, 17 Juli 2012 – 18:35 WIB
JAKARTA--Perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi secara otomatis baik untuk penyelenggaraan institusi maupun program studi (prodi) pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Ketentuan tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan menjadi UU Dikti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Juli 2012 lalu. Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi atau prodi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi minimum C. Dengan demikian, kata dia, sudah dapat mengeluarkan ijazah. "Jadi ini akreditasi minimum institusi. Program studi juga minimum begitu izinnya terbit. Akreditasi berikutnya adalah apakah menjadi lebih baik atau sebaliknya, mestinya lebih baik," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso menyampaikan, kendala yang dihadapi selama ini adalah banyaknya program studi yang belum terakreditasi sehingga tidak bisa mengeluarkan ijazah. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya batas waktu akreditasi yaitu pada 16 Mei lalu atau tujuh tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Padahal yang belum mengeluarkan akreditasi jumlahnya empat ribu (prodi)," terang Djoko di Jakarta, Selasa (17/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi secara otomatis baik untuk penyelenggaraan institusi maupun program studi (prodi) pada saat
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation